TERBARU

Telaah Metodologis terhadap Laporan Penelitian : Kesulthanan Pagaruyung Jejak Islam pada Kerajaan-Kerajaan di Dharmasraya

Written By Irhash A. Shamad on 10 Juli 2017 | 10.41

Pengantar
Saya secara pribadi memberikan apresiasi atas topik penelitian ilmiah yang diajukan oleh tim peneliti ini, karena penelusuran sejarah Minangkabau atau sejarah Islam Minangkabau sebelum abad ke-17/18  selama ini terasa hampir mengalami jalan buntu, kecuali itu penelitian dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan substansi pemikiran dan realitas budaya yang eksis di tengah masyarakat, selebihnya hanyalah pengungkapan sejarah yang lebih banyak didasarkan pada sumber-sumber kolonial. 
Kendala utama penelusuran sejarah Minangkabau pra abad ke 17/18 rata-rata disebabkan oleh tidak tersedianya sumber lokal tertulis primer yang memadai. Hal ini antara lain disebabkan oleh weltanschaung masyarakat yang hidup wilayah Minangkabau yang oleh MD Mansur (1979), dianggap kurang memiliki zijn vor tijd (kesadaran atas waktu), yang karena keadaan alam dan iklim wilayahnya yang subur dan cantik, telah menyebabkan masyarakat menjadi malas mencatat. Hal ini terbukti dengan tidak banyaknya catatan-catatan pengalaman masyarakat yang tertinggal untuk kita telusuri hari ini.
Judul laporan hasil penelitian ini adalah “Kesulthanan Pagaruyung, Jejak Islam pada Kerajaan-Kerajaan di Dharmasraya”. Meski pada awalnya saya agak sedikit kaget dengan perluasan dari topik semula pada saat seminar proposal yang juga saya ikuti, namun saya berharap lebih akan ada fakta-fakta baru tentang sejarah Minangkabau yang akan melengkapi  kekurangan sumber selama ini, terutama tentang Minangkabau masa-masa sebelum abad ke-17/18.
Pada waktu saya diminta menjadi pembahas untuk seminar hasil penelitian ini, kepada saya diberikan hasil penelitian lengkap, bukan eksekutif summary. Saya tentu sangat senang, dan dengan antusias membaca laporan ini dari awal hingga akhir, jujur secara subyektif saya sangat menikmati. Akan tetapi, saat menikmati paparan yang terdapat pada laporan ini, saya sadar bahwa saya berkeharusan untuk memberikan telaahan secara kritis dan obyektif, setidaknya menurut kadar kompetensi yang saya punyai.

Masalah Konsep dan terminologis
Setelah membaca judul yang tertera pada halaman luar, kesan pertama yang saya dapatkan (mungkin saya keliru) ialah sebuah claim dalam bentuk kalimat aktif, yaitu bahwa Kesulthanan Pagaruyung adalah salah satu pembuktian adanya jejak Islam pada kerajaan-kerajaan Dharmasraya, bukan sebaliknya,  jejak Islam pada kerajaan-kerajaan di Dharmasraya sebagai bukti eksistensi Islam di kesulthanan Pagaruyung.  Bila penelitian ini ditujukan untuk mengungkap tinggalan arkeologis Islam yang terdapat pada kerajaan di Dharmasraya (sebagai bagian dari kekuasaan Pagaruyung) untuk penyimpulan tentang jejak Islam di wilayah kekuasaan Pagaruyung, maka seyogianya judul ini berbunyi : “Jejak Islam di Kesulthanan Pagaruyung, studi terhadap peninggalan arkeologis pada kerajaan-kerajaan di Dharmasraya”. Akan tetapi  keterkaitan dengan variabel kesulthanan Pagaruyung ini  tidak ditemukan penjelasan yang memadai pada bagian pendahuluan. Dalam subbahasan rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian ternyata yang dikemukakan justru adalah bahwa penelitian ini lebih difokuskan hanya pada kerajaan-kerajaan di Dharmasraya (h.17-18).  
Sebutan ‘kesulthanan belum lazim dalam berbagai penelitian dan penulisan tentang Minangkabau atau Pagaruyung.  Dalam banyak literatur yang sering ditemui adalah ‘kerajaan Minangkabau yang berpusat di Pagaruyung.  Bila penggunaan konsep kesulthanan akan dijadikan asumsi yang diarahkan menjadi bagian dari konklusi penelitian atau paling tidak diharapkan untuk dijadikan acuan baru penelitian sejarah berikutnya, seyogianya konsep ini harus mendapatkan porsi pembahasan yang cukup untuk menjadi sebuah definisi  yang layak untuk menyebut sistem kekuasaan di wilayah ini.
Kerancuan konsep juga terlihat pada sebutan Pagaruyung, bukan Minangkabau. Kedua konsep ini dalam pemaparan sering dipertukarkan, kadang disebut kesulthanan Minangkabau di Pagaruyung  (h.107), dan pada bagian lain disebut kesulthanan Pagaruyung. Padahal kalau didasarkan pada sumber sebagaimana yang terdapat pada Inskripsi cap mohor Sultan Alam Bagagar dari Pagaruyung misalnya, (pada tulisan beraksara Jawi dalam lingkaran bagian dalam) berbunyi sebagai berikut: “Sultan Tangkal Alam Bagagar ibnu Sultan Khalīfatullāh yang mempunyai tahta kerajaan dalam negeri Pagaruyung Dārul Qarār Johan Berdaulat Zillullāh fīl 'Ālam” dengan jelas ditangkap bahwa kekuasaan sulthan tidak hanya sebatas negeri Pagaruyung, dan Pagaruyung adalah tempat dimana Sulthan bertahta (pusat kekuasaan).  Demikian juga dalam penyebutan Dharmasraya apakah kerajaan Dharmasraya atau kerajaan Melayu di Dharmasraya. Dalam prasasti Grahi (Thailand) yang berangka tahun 1183 disebutkan bahwa Srimat Trailokyaraja Maulibhuana Warmadewa jadi raja di Dharmasraya, dengan wilayah kekuasaan sampai Thailand Selatan. Dalam beberapa pernyataan yang terdapat dalam halaman-halaman laporan inipun kemudian ditemukan ketidakkonsistenan ; suatu kali disebut kerajaan Dharmasraya dan di kali yang lain disebut kerajaan Melayu di Dharmasraya, bahkan yang digunakan pada redaksi judul adalah kerajaan-kerajaan di Dharmasraya.

Kerangka Kronologis
Selain itu, obyek penelitian ini tidak menyertakan rentang kronologis, baik dalam bentuk caesuur ataupun dalam bentuk priodesasi. Rentang waktu yang panjang dari pengalaman sejarah kerajaan-kerajaan di Dharmasraya, menurut saya perlu penjelasan apakah yang menjadi obyek krononologis dimulai dari saat dipindahkannya pusat kekuasaan Kerajaan Melayu ke Dharmasraya, atau kerajaan di wilayah Dharmasraya pada saat menjadi bagian dari wilayah kekuasaan Pagaruyung/Minangkabau?. Hal ini akan menjadi bagian dari telaahan saya pada bahasan berikutnya tentang tinggalan folologis dan arkeologis yang digunakan sebagai sumber bagi penelitian ini, khususnya pada bab IV laporan ini.
Kerancuan konsep (yang karena  tidak terdefinisi dengan baik), tidak jarang membuat sebuah penelitian menjadi kehilangan benang merah, sehingga proposisi-proposisi yang dibangun menjadi kurang relevan satu sama lain untuk kontribusi keimuan. Sebuah penelitian sejarah yang ilmiah tentunya tidak harus berhenti sebatas narasi kesejarahan, meskipun  sejarah yang naratif (mungkin) banyak mengandung informasi baru, namun pada tingkat metodologis gagal menghasilkan sebuah kontribusi keilmuan, terutama dalam menyingkap fakta-fakta baru yang bersifat teoritis.  Kegagalan seperti ini biasanya selain disebabkan oleh kerancuan konsep yang digunakan, kerancuan kronologis, juga oleh kekurangan sumber serta lemahnya metodologi.

Masalah Sumber Tinggalan
Untuk laporan hasil penelitian ini saya akan mencoba melakukan telaahan pada aspek-aspek yang disebutkan terdahulu. Pertama saya akan berangkat dari  pemahaman saya terhadap judul, yaitu “Jejak Islam di Kesulthanan Pagaruyung, studi terhadap temuan arkeologis pada kerajaan-kerajaan di Dharmasraya”,  mudah-mudahan perspektif ini pulalah yang dimaksud oleh tim peneliti. Obyek formal penelitian ini tentulah situasi sosial dan kultural kerajaan-kerajaan di Dharmasraya pada satu rentang kronologis tertentu (rentang ini tidak dijelaskan), sedangkan obyek materialnya adalah tinggalan arkeologis dan filologis berupa inskripsi, situs, benda-benda purbakala, arsip kerajaan serta tinggalan apapun yang dapat memberi petunjuk untuk menyingkap fakta-fakta kesejarahan terkait aktifitas kebudayaan masyarakat masa lalu dalam rentang kronologis penelitian itu, terutama tinggalan (teks-teks budaya), baik yang bernafaskan keIslaman atau tidak.
Sumber sebagai “jejak” dalam ilmu sejarah disebut sebagai sumber informal. Sumber ini tidak dapat “berbicara” tentang dirinya, akan tetapi harus diinterpretasi lebih dulu sebelum digunakan untuk menyingkap informasi kesejarahan apa saja yang terdapat didalamnya. Sumber jejak haruslah sumber primer, kecuali bila memuat teks tertulis yang dapat dijadikan kesaksian langsung tentang obyek formal yang diteliti. Tinggalan-tinggalan arkeologis yang digunakan sebagai sumber sejarah, paling tidak, mengandung empat aspek : pertama, artifact, atau fakta benda, yaitu menyangkut  tinggalan itu sendiri, seperti material, struktur, kapan, dimana dibuat, dsb. Kedua,  mentifact atau fakta-fakta mental tentang proses kreatif yang menyangkut penciptaannya, ini akan memberikan berbagai informasi tentang situasi mentalitas dan kebudayaan masyarakatnya.  Ketiga, socifact atau fakta-fakta sosial masyarakat pada saat sumber ini diciptakan dan digunakan, fakta ini dapat menyingkap struktur sosial, sistem interaksi, hirarkhi social, mobilitas sosial dan sebagainya. Sedangkan yang keempat adalah fakta relasi antar tinggalan, baik secara internal maupun eksternal. Yang terakhir ini akan memberi peluang untuk melihat tinggalan-tinggalan lain di luar wilayah penelitian yang ada hubungannya dengan tinggalan yang dianalisis untuk menyingkap berbagai fakta kesejarahan secara lebih luas.

Masalah Penafsiran
Sekaitan dengan apa yang dikemukakan itu, maka bab IV laporan penelitian ini seyogianya dimaksudkan khusus untuk menyingkap fakta-fakta arkeologis dan filologis sebagai tinggalan jejak kesejarahan di kerajaan Dharmasraya. Ini juga yang (tentunya) menjadi domain utama penelitian ini. Sejumlah sumber arkeologis dan filologis (sebagai temuan penelitian)  seharusnya menjadi bahan utama untuk diberikan tafsiran dalam rangka menyingkap informasi kesejarahan yang terdapat di dalamnya (sebagaimana oleh tim disebut sebagai analisis wacana/h.17).  Dalam bab ini tim penulis telah memberikan penafsiran teks tinggalan filologis dan arkeologis untuk menyingkap berbagai situasi sosial dan kultural yang bersifat keislaman dengan baik, meski masih perlu pendalaman dari berbagai aspek yang termuat dalam teks maupun konteksnya (h.103 dst.), namun amat disayangkan deskripsinya tidak terlalu difokuskan pada masing-masing teks, tetapi dalam bingkai sub tema yang sudah dikerangkakan oleh penulis sendiri. Disamping itu penulis juga menyertakan bahasannya dengan penafsiran terhadap tinggalan-tinggalan lainnya di luar wilayah Dharmasraya, sehingga tafsiran yang dikemukakan menjadi bercampuraduk dan seperti dipaksakan (h.109-111). Hal ini kelihatan hingga akhir bab, dimana tim penulis menjadi agak sulit mendapatkan proposisi-proposisi akhir yang akan menjadi kesimpulan umum tentang jejak Islam di wilayah ini.

Anakronisme Historis dan Penyimpulan
Disamping itu angka tahun semua tinggalan yang ditafsirkan dalam rangka menyingkap berbagai informasi tentang denyut kehidupan keagamaan masyarakat di wilayah ini, ternyata berumur tidak lebih dari 300 tahun yang lalu. Ini artinya sekitar abad ke 17/18. Prakiraan inipun dalam bahasan tidak disertai prosedur kritik ekstern yang digunakan untuk penetapan otentisitas tinggalan. Bila sumber/tinggalan dengan rentang kronologis itu yang digunakan untuk menunjukkan jejak Islam di wilayah ini pada abad 13/14 tentulah akan menjadi sangat tidak relevan, apalagi pula untuk abad-abad sebelumnya. Selisih masa 3-4 abad adalah waktu yang sangat jauh untuk menyimpulkan hubungan antara “asap dengan api” (meminjam istilah penulis pada bab II h.19), karena dalam sejarah disadari bahwa setiap fenomena memiliki zeitgeist (iklim zaman) sendiri-sendiri, maka penganalisisan dan penyimpulan harus senantiasa ditempatkan dalam konteks masing-masing.
Itulah beberapa hal yang menjadi catatan saya atas laporan penelitian ini, yang tentu ditujukan untuk menjadi pertimbangan tim penulis untuk penyempurnaan-penyempurnaan selanjutnya.

Epilog
Mengakhiri presentasi ini, saya mengakui bahwa telaah metodologis ini sengaja tidak  menjangkau narasi historis yang dikemukakan dalam bab-bab pendukung laporan ini, terutama bab yang menyangkut bentangan sejarah dan asal usul Minangkabau. Karena, hingga saat ini, apa yang oleh banyak sejarawan menjadi kekhawatiran atas kekurangan sumber-sumber lokal, masih saja menjadi kendala untuk menjernihkan episode sejarah yang berkabut tentang Minangkabau. Beberapa penulis (saya tidak menyebut sejarawan) memang sudah banyak menulis tentang episode ini, tapi sebanyak itu pula yang kenyataannya kurang memenuhi persyaratan metodologis karena kurangnya sumber. Salah satu buku yang secara khusus “bercerita” panjang lebar tentang Minangkabau beserta asal usulnya  telah ditulis oleh H Asbir Dt Rajo Mangkuto (penulis buku ini menjadi rujukan tunggal untuk beberapa bagian dari laporan ini) dengan judul “Kesulthanan Minangkabau Pagaruyung Darul Quarar dalam Sejarah dan Tambo Adatnya”. Buku yang diterbitkan tahun 2010 ini mungkin bisa menjadi gambaran tentang bagaimana “rumitnya” menyusun serpihan sejarah Minangkabau yang tidak lengkap untuk epside itu. Ketidakelengkapan mana kalau dipaksakan tentu akan menghasilkan karya dengan kecendrungan mitologis, karena ruang-ruang kosong sumber itu akan diisi dengan “fakta-fakta” warisan tambo-tambo lokal yang ada, bukankah dengan begitu artinya kita sesungguhnya hanya akan menghasilkan “tambo-tambo” modern yang akan terwariskan kepada generasi selanjutnya?. Dengan kenyataan itu sayapun tidak (belum) mau terjebak dalam hagiografi yang muncul hanya karena karena kecintaan saya terhadap ranah Minang, atau oleh spekulasi-spekulasi historis yang akan membuat “kabut” sejarah itu justru malah semakin pekat.
Terakhir ‘ala kulli hal, saya menyampaikan salut atas segala upaya penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti hingga menghasilkan laporan yang cukup tebal ini, sekaligus mohon maaf bila dalam telaahan metodologis ini ada kekurangannya. Telaah ini mungkin dirasakan cendrung hanya mengemukakan kelemahan yang terdapat dalam laporan, itu semata-mata karena posisi saya di sini sebagai antesis untuk menemukan sintesis kebenaran sebagai lazimnya sasaran akhir suatu penelitian ilmiah.
Wallahu a’lamu bishshawab
©Irhash A. Shamad


Disampaikan dalam Seminar Hasil Penelitian “Kesulthanan Pagaruyung : Jejak Islam pada Kerajaan-Kerajaan Dharmasraya, Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, di Hotel Rocky Padang 11 Nopember 2016.

Irhash Gallery : " Walhamdulillah "

Written By Irhash A. Shamad on 22 Februari 2017 | 15.29




" Walhamdulillah "
©Irhash A. Shamad 2017

Irhash Gallery : "Subhanallah"








   " Subhanallah "
©Irhash A. Shamad 2017

Maklumat

Maklumat
 
Support : Pandani Web Design
Copyright © 2009-2014. Irhash's Cluster - All Rights Reserved
Template Created by Maskolis
Proudly powered by Blogger